Blangpidie- Realisasi dana desa untuk desa Blang Manggeng,
Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya, kembali lancar setelah
turun tangan pihak Kejaksaan Negeri terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
2016 yang ditahan oleh mantan Kepala Desa setempat.
Kasi
Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Dasril A Yusdar di Blangpidie, Jumat,
mengatakan, mantan Kades Blang Manggeng telah menyerahkan LPJ dana desa tahun
lalu pada Pemkab, Rabu (23/8) setelah di mediasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan Daerah, (TP4D) Kejaksaan.
Mantan kades itu sebelumnya tidak bersedia menyerahkan LPJ dana desa tahun 2016 dengan alasan karena dirinya telah dipecat dari jabatan kades Blang Manggeng oleh pemerintah Kabupaten Abdya hanya gara-gara mosi tidak percaya sebahagian masyarakat.
Pemkab setempat melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DMP4). Bappeda, Inspektorat dan Camat Manggeng, sebelumnya telah melakukan berbagai cara agar LPJ dana desa tahun lalu di serahkan oleh mantan Kepala desa.
Mantan kades itu tetap tidak bersedia menyerahkannya, hingga akhirnya membuat realisasi dana desa tahun 2017 untuk desa Blang Manggeng menjadi terhambat di sebabkan pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan rekomendasi pencaiaran anggaran sebelum adanya berkas pertanggujawan lama.
Hingga
menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, tepatnya pada tanggal 14
Agustus. Pihak Kejaksaan Abdya mendapatkan laporan dari masyarakat desa Blang
Manggeng terkait LPJ dan terhambatnya realisasi dana desa tahun ini.
“Laporan masyarakat Blang Manggeng masuk ke kita pada 14 Agustus. Dua hari kemudian, Rabu (16/8) Dinas DMP4 koordinasi dengan kita. Selanjutnya pada Jumat (18/8) kita koordinasi ke mantan Kades itu,”ungkapnya.
“Laporan masyarakat Blang Manggeng masuk ke kita pada 14 Agustus. Dua hari kemudian, Rabu (16/8) Dinas DMP4 koordinasi dengan kita. Selanjutnya pada Jumat (18/8) kita koordinasi ke mantan Kades itu,”ungkapnya.
Dasril
berkata, proses koordinasi antara TP4D dengan mantan kades itu bermula dari
laporan dan pengaduan masyarakat ke pihak Kejaksaan setelah berbagai usaha yang
mereka lakukan tidak membuahkan hasil alias gagal.
Kemudian,
berdasarkan hasil laporan, pihak kejaksaan Abdya langsung menindak lanjutinya
dengan cara koordinasi antara TP4D dengan mantan kades serta pihak dinas DMP4
Abdya.
“Dari
hasilnya koordinasi, menyepakati agar paling lama hari Rabu (23/8) LPJ dana desa
Blang Manggeng harus diserahkan pada pemerintah daerah. Alhamdulillah, sesuai
kesepakatan, mantan kades langsung menyerahkannya,”tuturnya.
Kasi
Intel mewakili kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir menyampaikan
terimakasih pada Hermi selaku mantan Kades Blang Manggeng karena telah
mempunyai itikat baik untuk menyerahkan LPJ dana desa tersebut.
Sementara
itu kepala DMP4 Abdya, Ruslan, saat dikompirmasi, membenarkan bahwa mantan
kades Blang Manggeng telah menyerahkan LPJ dana desa tahun lalu kepada pihaknya
melalui kepala Bidang Pemerintahan Setdakab Abdya.
“LPJ
dana desa Blang Manggeng sudah diserahkan pada kita. Sekarang sedang dalam
proses pencairan. Insyaallah, dalam waktu dekat ini, dana desa untuk desa itu
segera disalurkan,”ujarnya.
Sumber : Antara