Ukra. Saat Memperlihatkan Izin Usaha dan Nomor Reg SNI. |
BPOM
RI Perwakilan Aceh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
menemukan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Abdya, diduga tidak terdaftar di
BPOM RI. Sementara Dinkes Abdya lepas tangan.
Berawal dari perbincangan riangan
disalah satu warung kopi di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
salah seorang teman menceritakan tentang keberadaan Air Minum Dalam Kemasan
(AMDK), merek Ie Abdya.
Kasie Jamke dan Kefermasian Dinkes Abdya Zulfikar. |
Bukan karena langka atau laris, tetapi
disinyalir Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut tidak terdaftar di Balai
Pengawasan Obat dan makanan (BPOM)
Republik Indonesia Perwakilan Aceh. “ entah itu benar atau tidak,saya juga
tidak tau persis”, kata teman tadi kepada saya pekan lalu.
Karena penasaran teman tadi meminta
media ini untuk menelusuri informasi tersebut. “ boleh ditelesuri siapatau isu
itu benar. Bisa jadi berita bermamfaat
bagi konsumen”. Ujarnya sambil tersenyum.
Berdasarkan informasi tersebut media
ini, bergerak menuju Dinas Kesehatan Abdya, Jalan Bukit Hijau, Keude Paya,
Kecamatan Blangpidie, Abdya. disana, Wartawan Aceh Barat Daya (ABDYANEWS), menjumpai Kasie Jamkes dan Kefarmasian
Dinkes Abdya, Zulfikar,S.Si,Apt. “ iya benar informasi itu”. Sebut Zulfikar
Senin dua Pekan lalu.
Memang
sudah tiga bulan lebih, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), merek Ie Abdya, beredar
dipasaran. Bahkan air yang diproduksi CV Ukra Jaya sudah tersebar di beberapa
Kabupaten, Seperti Kabupaten AcehSelatan, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya
hingga Simeulue.
Sungguh diluar perkiraan, ternyata
selama ini, air kemasan itu belum terdaftar di BPOM RI. Hal ini terkuak setelah
BPOM RI Perwakilan Aceh didampingi Dinkes Abdya, meninjau lokasi produksi AMDK IE ABDYA milik CV Ukra Jaya
Blangpidie di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya,
pada tanggal 9 September 2013 lalu.
Dari peninjau tersebut, Pihak BPOM RI
Perwakilan Aceh, menemui sejumlah permsalahan diantaranya AMDK IE ABDYA memakai
regristasi Nomor BPOM RI MD 249101001144 belum terdaftar . “awalnya kita turun
bersama BPOM RI Perwakilan Propinsi Aceh, ternyata ada beberapa kenjanggalan,
kita coba check melalui website Balai POM RI, ternyata tidak terdaftar. Sebut
zulfikar.
Setelah mendapat sejumlah temuan
tersebut, Pihak BPOM RI Perwailan Propinsi Aceh dan Dinkes Abdya
mengklonformasi ke CV Ukra Jaya Blangpidie untuk meminta nomor PIN dan email
saat pendaftaran awal.” Hasilnya tetap saja tidak ada”.
Menariknya, meski telah mendapat fakta
dilapangan, pihak Dinkes Abdya tidak berani untuk menyurati dan
memberhentukikan sementara operasi
produksi ie Abdya. dengan alasan, CV Ukra Jaya, telah lengkap memiliki
izin usahan dan tempat mendirikan usahnya. Menurut yang bersangkutan yang
berhak menyurati dan menegur pihak CV Ukra Jaya adalah BPOM RI Pewakilan
Propinsi Aceh. “kita tidak berani mengklaim itu illegal atau tidak, yang jelas
mereka memiliki izin. Dan yang berwewenang menegurnya adalah BPOM RI perwailan
Propinsi Aceh”ungkap Zulfikar.
Padahal ia menjelaskan, sesuai UU nomor
18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 140 dijelaskan, yang melangar aturan
tersebut akan dipidana kurungan maksimal dua tahun penjara dengan denda Rp. 4
miliar. “mereka harusnya tingal jalankan saja sesuai dengan mekanisme yang
ada.kalau terus berlangsung, maka ditakutkan akan berurusan dengan pihak
penegak hukum. Ancamnya
Menurut Zulfikar setiap peusahaan
AMDK memiliki nomor registrasi dari
BPOM, dan perusahaan tersebut harus mengikuti beberapa syarat tertentu.
Misalkan melewati uji Laboratorium
kimia, fisika dan mikrobiologis.
“setelah ada hasil lab, baru mengajukan nomor Reg MD, palinglama dua minggu
dengan biaya pengurusan Lima Ratus Ribu Rupiah.” Tuturnya.
Ternyata, satu data dua fakta terungkap.
Selain tidak terdaftar di BPOM, CV Ukra Jaya Blangpidie, tidak memiliki alat
yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air kedalam pabrik. Tak hanya itu,
dari hasil uji laboratorium produksi
AMDK IE ABDYA milik CV Ukra Jaya Balngpidie tidak memenuhi persyaratan, seperti
NPM Coliform dan sistem pemberian etiket. Atau kode-kode tidak dilakukan pada
waktu memproses bahan baku yang dapat membantu indentifikasi produk.
“Banyak temuan yang telah dilanggar
AMDKA, IE ABDYA. Hal yang lain seperti produk akhir tidak diberi lebel yang
memuat jenis produk, nama perusahaan pembuat, ukuran, tipe,grade, tanggal,
kadar luarsa berat bersih dan kode produksi. Tutur Zulfikar.
Dari semua temuan itu, sambung Zulfikar,
pihak BPOM RI Perwakilan Propinsi Aceh, telah menegur CV Ukra Jaya melalui
surat bernomor : IN.07.06.841.10.13.2253, Perihal : Peringatan Keras Kepada
Pimpinan CV. Ukra Jaya Blangpidie. Surat ini disampaikan melalui Dinaskes Abdya
pada senin sore, 21 Oktober 2013.
BPOM menilai, CV.Ukra Jaya Blangpidie
melanggar UU no 18 tahun 2012 tentang pangan pada pasal 140 dan pasal 88 ayat
(2), dipidana dengan kurungan penjara dua tahun dan denda palingbanyak 4
miliar. “ bila surat tersebut tidak di nindahkan pihak BPOM RI akan mengenakan sanksi terhadap mereka berupa pemberhentian sementara
kegiatan, tutup Zulfikar.
Sementara itu, Pimpinan CV. Ukra Jaya
Blangpidie, tidak membantah atas temuan BPOM dan Dinkes Abdya tersebut. Bahkan
dia menanggapi persoalan tersebut dengan dingin dan tidak mau menyalahkan
oranglain. “ saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa yang penting dalam bisnis
murni-murni saja dan saya tidak mau membantah dan menyalahkan siapa-siapa.’
Jawabnya santai sambil memperlihakan Izin
perusahaannya.
Terkait dengan belum terdaftarnya AMDK
IE ABDAYA, di BPOM, . Ukra mengatakan bahwa perusahaan miliknya telah
mengantongi izin dari Balai BPOM sekitar
satu bukan yang lalu. Namun disaat pihak BPOM bersama Dinkes Abdya mendatangi
perusahaannya, nomor Reg, Perusahaan masih dalam proses.
Dijelskan ukran, untuk mengurus izin
tersebut memakan waktu tidak sedikit, bahkan mencapai 8-9 bulan” dalam 2 minggu
kedepan izin itu akan segera di edarkan bersama dengan nomor Reg,MD Pada
kemasan air”. Bahkan sambung Ukra, pada khir bulan ini, nama, merek Produksi IE
ABDYA, akan diganti dengan merek ABDYA saja. Hal itu, katanya sesuai dengan
aturan pemerintah yang melanggar
penamaan produk sama dengan isi produk.
Menurut dia, untuk saat ini, kebutuhan air dalam kemasan sangat tinggi
dipasara. Bahkan dalam tiga bulan terkhir pihaknya telah memproduksi AMDK
mencapai 700 sampai 800 kardu.
Karena itu. Ia berharap, setiap aturan
yang menyangkut tentang administrasi
kepengurusan hendaknya disosialisasikan dengan segera sehingga pihaknya
tidak ketinggalan informasi. ‘hendaknya setiap aturan yang ada, harus segera di
sosialisasikan dengan segera, sehingga
orang-orang bawah seperti kami tidak ketinggalan informasi, jangan gara-gara
satu lembar surat berpengaruh pada pemasaran.pinta Ukra.***