Blangpidie – Abdyanews I Laporan Masrian Mizani I Terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Syahrial warga Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya.
“Surat izin pemeriksaan dari Gubernur sudah turun, rencana besok (hari ini) kita lakukan pemeriksaan dan kita mintai keterangan tahap demi tahap tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrial beberapa waktu lalu,” sebut kasat Reskrim Abdya, Rabu (22/1) kemarin.
Fitriadi juga menyebutkan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu. Lamanya proses tersebut dikarenakan terlambatnya keluar surat izin dari Gubernur Aceh. “Surat panggilan sudah kita layangkan pada kedua anggota DPRK Abdya itu” ujar Fitriadi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Syahrial Warga Gampong Kuta Jumpa, Kecamatan jumpa, Abdya yang berprofesi sebagai kontraktor pada Nopember 2013 lalu, melaporkan seorang anggota DPRK Abdya, Muhammad Nasir ke Polisi terkait pencemaran nama baik dirinya. Syahrial dalam laporanya mengaku dipermalukan didepan umum oleh Muhammad Nasir yang merupakan anggota dewan dari partai PDP tanpa sebab yang jelas. Karena merasa dipermalukan didepan umum, Syahrial melaporkan kasus tersebut ke polres Abdya***