Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (22/9) pagi, menggelar mutasi besar-besaran
terhadap 145 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab setempat yang
berlangsung di Aula Mesjid Komplek Perkantoran Pemkab Abdya.
Laporan Juliyus
Dari 80 pejabat eselon III yang dibacakan dalam berita acara
pelantikan tersebut, sebanyak 55 orang dilantik untuk posisi jabatan yang
strategis setingkat Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid), sementara 25 lainnya
dibangku panjangkan alias ‘non job’ dan menjadi staf biasa pada instansi satuan
kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang telah ditentukan.
Diantara sejumlah eselon III yang dilantik tersebut, Darusman, SKM
M Kes, menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Abdya,
menggantikan dr Ivandri yang di mutasi menjadi dokter pada rumah sakit RSUTP
setempat.
Sementara untuk eselon IV, dari jumlah 65 orang yang dimutasi,
sebanyak 62 orang menjabat di posisi strategis setingkat Kepala Sub Bagian
(Kasubbag) dan Kepala Seksi (Kasi), sementara untuk 3 orang lainnya harus
menerima jabatan sebagai staf biasa pada SKPK yang telah ditunjuk.
Setelah melakukan pengambilan sumpah dan pembacaan naskah
pelantikan, Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya Drs Yafrizal dalam amanat
Bupati Abdya Jufri Hasanuddin, mengharapkan mutasi pejabat dalam jumlah besar
itu merupakan yang terakhir, dan tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
Dikatakannya, mutasi ini dilaksanakan untuk memperbaiki dan meningkatkan
kenerja aparatur yang dinilai masih perlu diperbaiki.
Yafrizal menjelaskan, rekrutmen para pejabat eselon III dilakukan
pihaknya melalui proses seleksi dan evaluasi. Sedangkan rekrutmen pejabat
eselon IV, diserahkan kepada kepala dinas masing-masing. “Bila ada pejabat
ternyata kinerjanya kurang, maka kepala dinas harus bertanggung jawab,” tandas
Yafrizal dalam amanat Bupati Jufri.
Selain itu, Yafrizal juga berharap supaya para pejabat yang
dilantik dapat menjalankan amanah sesuai dengan tugas yang telah diberikan.
“Semoga dalam mengemban tugas-tugas tersebut, anda terus berupaya memberikan
pelayan yang baik semasa masih dipercaya pada posisi dimaksud, jangan sampai
jabatan yang telah diberikan tersebut akan tergadaikan dan berurusan dengan
pihak hukum, sebab amanah adalah tanggung jawab,” demikian singkat Yafrizal.