.

Breaking News

Rabu, 06 November 2013

Produksi IE ABDYA Milik CV Ukra Jaya Blangpidie Dinilai melanggar Undang-Undang.


Laporan Julida Fisma
Ukra. Saat Memperlihatkan Izin
Usaha dan Nomor Reg SNI.
BPOM RI Perwakilan Aceh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Abdya, diduga tidak terdaftar di BPOM RI. Sementara Dinkes Abdya lepas tangan.

Berawal dari perbincangan riangan disalah satu warung kopi di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). salah seorang teman menceritakan tentang keberadaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), merek Ie Abdya.

Kasie Jamke dan Kefermasian Dinkes
Abdya Zulfikar.
Bukan karena langka atau laris, tetapi disinyalir Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat  dan makanan (BPOM) Republik Indonesia Perwakilan Aceh. “ entah itu benar atau tidak,saya juga tidak tau persis”, kata teman tadi kepada saya pekan lalu.
            Karena penasaran teman tadi meminta media ini untuk menelusuri informasi tersebut. “ boleh ditelesuri siapatau isu itu benar. Bisa jadi berita bermamfaat  bagi konsumen”. Ujarnya sambil tersenyum.
Berdasarkan informasi tersebut media ini, bergerak menuju Dinas Kesehatan Abdya, Jalan Bukit Hijau, Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Abdya. disana, Wartawan Aceh Barat Daya (ABDYANEWS), menjumpai Kasie Jamkes dan Kefarmasian Dinkes Abdya, Zulfikar,S.Si,Apt. “ iya benar informasi itu”. Sebut Zulfikar Senin dua Pekan lalu.
            Memang sudah tiga bulan lebih, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), merek Ie Abdya, beredar dipasaran. Bahkan air yang diproduksi CV Ukra Jaya sudah tersebar di beberapa Kabupaten, Seperti Kabupaten AcehSelatan, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya hingga Simeulue.
Sungguh diluar perkiraan, ternyata selama ini, air kemasan itu belum terdaftar di BPOM RI. Hal ini terkuak setelah BPOM RI Perwakilan Aceh didampingi Dinkes Abdya, meninjau lokasi  produksi AMDK IE ABDYA milik CV Ukra Jaya Blangpidie di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, pada tanggal 9 September  2013 lalu.
Dari peninjau tersebut, Pihak BPOM RI Perwakilan Aceh, menemui sejumlah permsalahan diantaranya AMDK IE ABDYA memakai regristasi Nomor BPOM RI MD 249101001144 belum terdaftar . “awalnya kita turun bersama BPOM RI Perwakilan Propinsi Aceh, ternyata ada beberapa kenjanggalan, kita coba check melalui website Balai POM RI, ternyata tidak terdaftar. Sebut zulfikar.
Setelah mendapat sejumlah temuan tersebut, Pihak BPOM RI Perwailan Propinsi Aceh dan Dinkes Abdya mengklonformasi ke CV Ukra Jaya Blangpidie untuk meminta nomor PIN dan email saat pendaftaran awal.” Hasilnya tetap saja tidak ada”.
Menariknya, meski telah mendapat fakta dilapangan, pihak Dinkes Abdya tidak berani untuk menyurati dan memberhentukikan sementara operasi  produksi ie Abdya. dengan alasan, CV Ukra Jaya, telah lengkap memiliki izin usahan dan tempat mendirikan usahnya. Menurut yang bersangkutan yang berhak menyurati dan menegur pihak CV Ukra Jaya adalah BPOM RI Pewakilan Propinsi Aceh. “kita tidak berani mengklaim itu illegal atau tidak, yang jelas mereka memiliki izin. Dan yang berwewenang menegurnya adalah BPOM RI perwailan Propinsi Aceh”ungkap Zulfikar.
Padahal ia menjelaskan, sesuai UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 140 dijelaskan, yang melangar aturan tersebut akan dipidana kurungan maksimal dua tahun penjara dengan denda Rp. 4 miliar. “mereka harusnya tingal jalankan saja sesuai dengan mekanisme yang ada.kalau terus berlangsung, maka ditakutkan akan berurusan dengan pihak penegak hukum. Ancamnya
Menurut Zulfikar setiap peusahaan AMDK  memiliki nomor registrasi dari BPOM, dan perusahaan tersebut harus mengikuti beberapa syarat tertentu. Misalkan melewati uji  Laboratorium kimia,  fisika dan mikrobiologis. “setelah ada hasil lab, baru mengajukan nomor Reg MD, palinglama dua minggu dengan biaya pengurusan Lima Ratus Ribu Rupiah.” Tuturnya.
Ternyata, satu data dua fakta terungkap. Selain tidak terdaftar di BPOM, CV Ukra Jaya Blangpidie, tidak memiliki alat yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air kedalam pabrik. Tak hanya itu, dari hasil uji laboratorium  produksi AMDK IE ABDYA milik CV Ukra Jaya Balngpidie tidak memenuhi persyaratan, seperti NPM Coliform dan sistem pemberian etiket. Atau kode-kode tidak dilakukan pada waktu memproses bahan baku yang dapat membantu indentifikasi produk.
“Banyak temuan yang telah dilanggar AMDKA, IE ABDYA. Hal yang lain seperti produk akhir tidak diberi lebel yang memuat jenis produk, nama perusahaan pembuat, ukuran, tipe,grade, tanggal, kadar luarsa berat bersih dan kode produksi. Tutur Zulfikar.
Dari semua temuan itu, sambung Zulfikar, pihak BPOM RI Perwakilan Propinsi Aceh, telah menegur CV Ukra Jaya melalui surat bernomor : IN.07.06.841.10.13.2253, Perihal : Peringatan Keras Kepada Pimpinan CV. Ukra Jaya Blangpidie. Surat ini disampaikan melalui Dinaskes Abdya pada senin sore, 21 Oktober 2013.
BPOM menilai, CV.Ukra Jaya Blangpidie melanggar UU no 18 tahun 2012 tentang pangan pada pasal 140 dan pasal 88 ayat (2), dipidana dengan kurungan penjara dua tahun dan denda palingbanyak 4 miliar. “ bila surat tersebut tidak di nindahkan  pihak BPOM RI akan mengenakan sanksi  terhadap mereka berupa pemberhentian sementara kegiatan, tutup Zulfikar.
Sementara itu, Pimpinan CV. Ukra Jaya Blangpidie, tidak membantah atas temuan BPOM dan Dinkes Abdya tersebut. Bahkan dia menanggapi persoalan tersebut dengan dingin dan tidak mau menyalahkan oranglain. “ saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa yang penting dalam bisnis murni-murni saja dan saya tidak mau membantah dan menyalahkan siapa-siapa.’ Jawabnya santai sambil memperlihakan Izin  perusahaannya.
Terkait dengan belum terdaftarnya AMDK IE ABDAYA, di BPOM, . Ukra mengatakan bahwa perusahaan miliknya telah mengantongi izin  dari Balai BPOM sekitar satu bukan yang lalu. Namun disaat pihak BPOM bersama Dinkes Abdya mendatangi perusahaannya, nomor Reg, Perusahaan masih dalam proses.
Dijelskan ukran, untuk mengurus izin tersebut memakan waktu tidak sedikit, bahkan mencapai 8-9 bulan” dalam 2 minggu kedepan izin itu akan segera di edarkan bersama dengan nomor Reg,MD Pada kemasan air”. Bahkan sambung Ukra, pada khir bulan ini, nama, merek Produksi IE ABDYA, akan diganti dengan merek ABDYA saja. Hal itu, katanya sesuai dengan aturan pemerintah yang melanggar  penamaan produk sama dengan isi produk.
Menurut dia, untuk saat ini,  kebutuhan air dalam kemasan sangat tinggi dipasara. Bahkan dalam tiga bulan terkhir pihaknya telah memproduksi AMDK mencapai 700 sampai 800 kardu.

Karena itu. Ia berharap, setiap aturan yang menyangkut tentang administrasi  kepengurusan hendaknya disosialisasikan dengan segera sehingga pihaknya tidak ketinggalan informasi. ‘hendaknya setiap aturan yang ada, harus segera di sosialisasikan dengan segera,  sehingga orang-orang bawah seperti kami tidak ketinggalan informasi, jangan gara-gara satu lembar surat berpengaruh pada pemasaran.pinta Ukra.***

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design