.

Breaking News

Sabtu, 22 Maret 2014

Kebijakan Bupati Jufri Berbuah Gugatan

BLANGPIDIE | Abdyanews I Masrian Mizani – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar tiga Desa (Gampong) dalam Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah usai dilaksanakan. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin melalui surat edarannya. Segenap biaya untuk pesta tersebut, juga ludes digunakan oleh tiga desa tersebut untuk proses pemilihan. Kenyataannya justru Bupati Abdya Jufri Hasanuddin, mengangap pemilihan keuchik  itu gugur dan batal. 

Tak menerima kondisi demikian, para Keuchik (Kepala Desa) mengaku sangat kecewa dengan keputusan Bupati, rencananya mereka akan melakukan demotrasi dan menempuh jalur hukum. Dari data yang dihimpun, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Abdya tanggal 21 Agustus 2013 Nomor 140/767/2013 dan  surat Camat nomor 140/888/2013 menerangkan tentang pemilihan Keuchik definitif. Sehingga beberapa Gampong di Manggeng Raya khususnya, seperti Gampong Sineulop, Gampong Keude dan Gampong Ujung Padang langsung melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa dengan disaksikan Unsur Muspika setempat. Kepada wartawan, Jum’at (21/3/2014) malam,
Nasron tokoh masyarakat Manggeng Raya, di kediaman salah satu Keuchik terpilih, mengatakan, penundaan yang dilakukan oleh bupati itu dipertanyakan oleh masyarakat hingga langsung menjumpai bupati di pendopo, namun justru yang mereka dapatkan sikap yang tidak memuaskan dari orang nomor satu di Abdya itu. “Setiba disana, bupati seperti mengabaikan pertanyaan kami, bupati hanya menjawab, Sineulob Gagal, Ujung Padang Gagal dan Desa Keude Gugur” kenang Nasrul mengulang ucapan Bupati Abdya. Bukan itu saja, tambah Nasrul, tiba –tiba bupati Abdya, bangun dari kursi mengintruksikan kepada rekannya, untuk menghidupkan televisi karena dirinya ingin nonton bola. “Bupati bangun, kemudian mengatakan kepada tokoh masyarakat dan Keuchik, saya mau nonton bola dulu, sekaligus meninggalkan kami,” keluh Nasrul dengan nada kecewa. Menurut Keuchik terpilih, Burhanuddin, mengakui adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri, tentang pemilihan Kepala Desa ditiadakan dan pemilihan Kepala desa akan dilaksanakan pada tahun 2015 menunggu Pemilu 2014 usai. “Namun dalam surat edaran menteri tersebut yang dijelaskan tidak boleh melakukan pemilihan Keuchik Bulan Januari 2014, tetapi tidak disebutkan mengenai tidak boleh melakukan pelantikan, sebab kami tinggal menunggu pelantikan saja,” jelasnya Menariknya lagi, lanjut Burhan, salah satu Desa yaitu Gampong Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, ternyata Keuchiknya justru sudah dilantik. “Kenapa disana bisa, padahal proses pemilihannya hampir bersamaan,”  ujarnya. Mereka masih bertanya-tanya, jika memang tidak boleh dilakukan pemilihan, kenapa adanya surat edaran dari bupati untuk menggelar pilkades. Bahkan setelah pilkades usai dilaksanakan, tiba – tiba sudah ada surat bupati  tentang penundaan. “Sepertinya kebijakan yang di keluarkan tidak tidak rasional, lantaran bagaimana nasib kami yang telah terpilih ini selanjutnya,” kilas Burhan Sementara itu, Syafrizal SH, dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Abdya, membenarkan tentang adanya rencana gugatan oleh warga terhadap bupati Jufri Hasanudin terkait persoalan pilkades tersebut. “Selain Desa Seuneulop di Kecamatan Manggeng, Desa Ujung Padang dan Kedai juga telah menggelar pilkades dan nasibnya juga masih ‘mengambang’ karena keuchik terpilih dalam pilkades tersebut belum di-SK-kan oleh bupati, padahal pelaksanaan pilkades sudah sesuai dengan arahan bupati Abdya,” singkatnya. Ketika dijumpai Wartawan, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Abdya Ikhwansyah, mengaku sudah menerima berkas hasil pilkades di tiga desa asal Kecamatan Manggeng itu, namun demikian dirinya beralasan adanya kesilapan alias human error dalam surat instruksi bupati dan terkesan mengabaikan arahan dari ketentuan Mendagri  yang seharusnya pilkades dilaksanakan usai pemilu nanti. “Di sini ada dua versi, surat bupati dan surat arahan Mendagri, ini yang kemudian menimbulkan kisruh, seharusnya camat memperhatikan hal itu, tapi menurut saya jika bupati tidak mengindahkan tentu aka ada teguran dari atas, tapi nyatanya tidakkan,” ujarnya. Mengenai tuntutan para keuchik terpilih itu, Kata Ikhwansyah, silahkan saja,  jika pihak Keuchik dan tokoh masyarakat ingin menggelar aksi demontrasi dan menempuh jalur hukum, sebab itu adalah hak mereka. Dan pihaknya tidak menjamin jika persoalan itu akan dilantik dan diselesaikan. ”Silahkan saja, itu hak mereka, tapi sejauh ini belum ada intruksi bupati bahwa ada jaminan mereka akan dilantik dan nasib para Keuchik untuk 2015 juga belum jelas, jikapun nanti dilakukan pemilihan ulang dan akan dilantik, kita tetap akan berkoordinasi dengan bupati dan Gubernur,” demikian sebutnya***

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design