.

Breaking News

Sabtu, 04 Januari 2014

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu Di Abdya

BLANGPIDIE | AbdyaNews I Laporan Masrian Mizani – Jajaran Kepolisi Sektor (Polsek) Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (1/1) malam sekitar jam 19.15 WIB berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Dusun Alue Paku, Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat. Kedua tersangka berdomisili di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, tersangka bernama Ilham Nurchary (28),
pekerjaan mahasiswa, merupakan warga Desa Mata Ie, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bieuruen, kemudian Anasriadi (27), pekerjaan tukang perabot, berasal dari Desa Alue Rambot Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya. Kapolsek Kuala Batee Ipda Amri Chaniago, kepada AbdyaNews. Kamis (2/1) menjelaskan, sekitar pukul 19.15 WIB kedua tersangka ditangkap warga ketika sedang belanja di toko milik Yusmanidar (45) warga Dusun Alue Paku, Desa Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Karena curiga dengan bentuk uang yang diberikan tersangka, Kata dia akhirnya Yusmanidar melaporkan kepada anaknya, setelah itu memeriksa kondisi uang ternyata uang kertas senilai 50 ribu rupiah itu  palsu, spontan anaknya langsung menangkap tersangka bersama dengan warga sekitar. “Kita mendapatkan laporan dari warga setempat, ketika kita datang kesana, warga sudah ramai mengerumunin tersangka, selanjutnya kami langsung memboyong kedua tersangka ke Mapolsek untuk diamankan dari amukan massa,” ungkap Amri. Dikatakannya, setelah melakukan pengembangan dikediaman tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Pick Up Suzuki Cerry warna hitam BL 8235 AO, uang palsu pecahan Rp 50.000  sebanyak 79 lembar atau senilai 3 juta lebih, uang asli pecahan Rp 50.000  sebagai pencetak dengan nomor seri MMR 510067 sebanyak 1 lembar, satu unit perangkat Komputer, Printer Merk Epson 1 unit, alat pemotong kertas 1 buah, berikut Rokok hasil pembelian pada beberapa kedai di lokasi kejadian. “Setelah kita amankan di Mapolsek Kuala Batee, kedua tersangka sudah kita serahkan ke Mapolres Abdya untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk beberapa toko yang juga menjadi korban dari tersangka masih kita dalami lagi” demikian singkatnya. Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo Sik melalui KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Sunardi SH, menjelaskan, proses pemeriksaan sedang dilanjutkan. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan sementara tersangka kita tahan dulu di Mapolres menunggu ketarangan dari beberpa saksi,” ungkapnya. Lebih lanjut, Sunardi menyebutkan, terhadap keduanya dikenakan Pasal 31 ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider  Pasal 244 KUHP barang siapa yang memalsukan uang atau mengedarkan diancamakan hukuman jeratan hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara. “Untuk sementara kasus ini masih dalam proses pemeriksaan karena baru tadi malam kita amankan di Mapolres Abdya,” singkatnya

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design