.

Breaking News

Selasa, 24 Desember 2013

Sejumlah Depot Air Isi Ulang di Abdya tak Kantongi Izin

BLANGPIDIE I AbdyaNews I Laporan Masrian Mizani - Sebanyak 43 usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beroperasi tanpa mengantongi surat izin pengusahaan air tanah (Sipa).
Padahal qanun tentang pengelolaan air tanah dan qanun tentang pajak air tanah telah disahkan dan berarti semua perizinan usaha harus diselesaikan oleh pelaku bisnis air mineral itu.

Meski tidak memiliki izin yang lengkap, puluhan pengusaha yang tersebar dalam Sembilan kecamatan dalam kabupaten tersebut tetap nekat beroperasi layaknya usaha yang mengantongi izin.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Abdya, Drs. Ikhsan kepada wartawan, Jum'at (20/12/2013) mengatakan, para pengelola depot air minum harus memiliki izin usaha. Izin tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2008, dimana kewenangan perizinan itu hanya dikeluarkan oleh bupati/walikota.

"Para pelaku usaha ini seharusnya mengantongi izin dulu, baru menjalankan usaha. Namun yang terjadi adalah pertumbuhan usaha ini semakin banyak bahkan mengabaikan sejumlah perizinan," ujarnya.

Disebutkan, terkait akan hal itu, Pemkab Abdya melalui Distamben Abdya sudah mengeluarkan surat teguran ketiga dengan nomor 540/1057/2013 tentang kewajiban pengurusan Sipa bagi pengusahaan air minum.

"Dalam surat tertanggal 12 November 2013 itu disebutkan dalam tenggang waktu selama 20 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat, pihak pengusaha Amdiu harus melaksanakan kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila kawajiban itu tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi berupa penyegelan, penutupan dan penghentian operasional pengusahaan air tanah tersebut," sebutnya.

Namun hingga saat ini belum sepenuhnya para pelaku bisnis air mineral itu melaksanakan kewajibannya, meskipun pihak dinas terkait masih memberikan dispensasi waktu dengan harapan kesadaran akan kewajiban dapat mereka penuhi.

"Sebenarnya masa tenggang yang ditetapkan sesuai dengan surat itu telah habis, namun kita memberikan keringanan, agar mereka dapat melaksanakan kewajiban itu. Akan tetapi keringanan yang kita berikan juga tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa kita jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ikhsan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Abdya, Teuku Admizar BSc secara terpisah kepada wartawan mengharapkan agar para pelaku bisnis Amdiu untuk segera mengurus segala jenis perizinan. 
Sebab menurutnya, telah banyak keringanan yang diberikan oleh Pemkab Abdya, terutama dalam proses pengurusan sejumlah izin.

"Berbagai upaya dan sosialisasi kepada masyarakat pelaku bisnis telah kita laksanakan guna meningkatkan kesadaran mengurus semua kewajiban dalam berbisnis, bukan hanya Sipa saja tetapi juga perizinan lainnya," pungkas Teuku Admizar***

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design