AbdyaNews I Laporan Masrian Mizanio - Ratusan
proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Brebes, diduga
kuat sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Akibatnya, negara diduga
dirugikan hingga miliaran rupiah.
“Ratusan proyek-proyek PL
tersebut, diduga ditunjuk dari lingkungan pendopo atau mengatasnamakan Tim Sukses
Bupati ketika Pemilukada 2012 lalu,” ujar Darwanto.
Menurut Darwanto, dugaan
tersebut sudah santer terdengar sejak Idza-Narjo dilantik menjadi Bupati dan
Wakil Bupati Brebes pada 4 Desember 2012 tahun lalu. Parahnya lagi, lanjut dia,
dalam proyek tersebut selalu diawali dengan permintaan fee sebesar 10 persen
dari nilai proyek.
Gebrak menyesalkan adanya
dugaan kong-kalikong tersebut dan meminta Idza-Narjo segera mengklarifikasi
kepada masyarakat luas.
Selain melanggar janjinya
sendiri kepada rakyat selama kampanye dulu, dugaan praktek mafia proyek PL di
Brebes era Idza-Narjo tersebut juga telah bertentangan dengan misi Pemerintah
Kabupaten Brebes yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2013-2018. Padahal RPJMD tersebut sudah disepakati keduanya di
hadapan seluruh wakil rakyat Brebes.
“Dari dugaan kongkalikong
ini negara dirugikan sebesar Rp 3,46 miliar. Ini sungguh sangat ironis,” ujar
Darwanto.
Johanes Syarifudin, seorang
aktifis LSM di Brebes, sebelumnya kepada SatelitPost juga membenarkan, masih
maraknya tradisi KKN pada sejumlah proyek pembangunan di ‘Kabupaten Bawang’
itu. Bahkan menurut dia, fee yang harus disetorkan pihak rekanan sebagai upeti
paling sedikit 15 persen dari nilai proyek. Parahnya lagi, dana siluman tersebut
menurut dia, hampir ada di setiap SKPD.
“Fee itu pasti dibayarkan
di depan. Dari zaman bupati lama sampai sekarang,” ujar dia.
Sementara itu, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Brebes dalam penyampaian
pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah 2014, Selasa (10/12) lalu, menyatakan, banyak pekerjaan fisik di
tahun 2013 yang mangkrak. Misalnya proyek pembangunan jalan poros tengah
Kecamatan Larangan-Bantarkawung senilai Rp 5 miliar. PKS mendesak bupati secara
tegas melakukan evaluasi total, agar keterlambatan proyek tidak terulang.
Keterlambatan proyek
infrastruktur akibat gagalnya lelang tersebut menurut PKS sangat
merugikan masyarakat. Sebab, selain bisa memajukan perekonomian warga sekitar
jalan poros tengah, keberadaan jalan tersebut juga akan mempermudah mobilisasi
warga di selatan menuju Ibu Kota Kabupaten Brebes di utara.***