.

Breaking News

Minggu, 22 Desember 2013

Ratusan Proyek Bernilai Miliaran, Dikuasai Kroni Bupati

AbdyaNews I Laporan Masrian Mizanio - Ratusan proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Brebes, diduga kuat sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga miliaran rupiah.
Statemen itu dikemukakan Darwanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemberantasan Korupsi (Gebrak), Brebes, Kamis (12/12). Menurut dia, temuan tersebut diperoleh dari hasil monitoring di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Brebes, selama setahun terakhir. Gebrak, kata Darwanto,  berhasil menemukan 441 proyek yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp 36, 4 miliar. Proyek-proyek itu, telah dikendalikan keluarga dan kroni bupati.
“Ratusan proyek-proyek PL tersebut, diduga ditunjuk dari lingkungan pendopo atau mengatasnamakan Tim Sukses Bupati ketika Pemilukada 2012 lalu,” ujar Darwanto.
Menurut Darwanto, dugaan tersebut sudah santer terdengar sejak Idza-Narjo dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Brebes pada 4 Desember 2012 tahun lalu. Parahnya lagi, lanjut dia, dalam proyek tersebut selalu diawali dengan permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Gebrak menyesalkan adanya dugaan kong-kalikong tersebut dan meminta Idza-Narjo segera mengklarifikasi kepada masyarakat luas.
Selain melanggar janjinya sendiri kepada rakyat selama kampanye dulu, dugaan praktek mafia proyek PL di Brebes era Idza-Narjo tersebut juga telah bertentangan dengan misi Pemerintah Kabupaten Brebes yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018. Padahal RPJMD tersebut sudah disepakati keduanya di hadapan seluruh wakil rakyat Brebes.
“Dari dugaan kongkalikong ini negara dirugikan sebesar Rp 3,46 miliar. Ini sungguh sangat ironis,” ujar Darwanto.
Johanes Syarifudin, seorang aktifis LSM di Brebes, sebelumnya kepada SatelitPost juga membenarkan, masih maraknya tradisi KKN pada sejumlah proyek pembangunan di ‘Kabupaten Bawang’ itu. Bahkan menurut dia, fee yang harus disetorkan pihak rekanan sebagai upeti paling sedikit 15 persen dari nilai proyek. Parahnya lagi, dana siluman tersebut menurut dia, hampir ada di setiap SKPD.
“Fee itu pasti dibayarkan di depan. Dari zaman bupati lama sampai sekarang,” ujar dia.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Brebes dalam penyampaian pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, Selasa (10/12) lalu, menyatakan, banyak pekerjaan fisik di tahun 2013 yang mangkrak. Misalnya proyek pembangunan jalan poros tengah Kecamatan Larangan-Bantarkawung senilai Rp 5 miliar. PKS mendesak bupati secara tegas melakukan evaluasi total, agar keterlambatan proyek tidak terulang.
Keterlambatan proyek infrastruktur akibat gagalnya lelang  tersebut menurut PKS sangat merugikan masyarakat. Sebab, selain bisa memajukan perekonomian warga sekitar jalan poros tengah, keberadaan jalan tersebut juga akan mempermudah mobilisasi warga di selatan menuju Ibu Kota Kabupaten Brebes di utara.***



Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design