.

Breaking News

Minggu, 27 Oktober 2013

Tiga Akademisi Unsyiah di Kursi Pesakitan



Prof.Dr. Darni M Daud
Pengadilan Tidndak Pindana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi program dana beasiswa Pemerintah Aceh. Tiga Sekawan ini dijerat tuduhan merugikan negara Rp 3,6 milar.
 MENGENAKAN kemeja lengan panjang warna krim dipadu celana kain hitam, Prof.Dr.Darni M. Daud tiba sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kamis pekan lalu. Disana sejumlah insane pers telah menunggu. Darni terlihat cukup santai. Kepada sejumlah wartawan dia langsung melempar senyu. “buat gambarnya yang besar ya,he..he..”. Darni menyempatkan diri untuk bercanda dengan wartawan.
Saat hadir kepengadilan Mantan Rektor Universitas Syiah kuala (Unsyiah) tidak sendiri. Dua rekan sesame akadenisi Unsyiah ikut bersama Darni. Mereka adalah, Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsyiah Profesor.Dr Yusuf Aziz dan Dosen FKIP Unsyiah Mukhlis. Ketiga mereka menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi beasiswa Peerintah Aceh yang dikelola unsyiah tahun Anggaran 2009 dan 2010.
Petugas kemudian mengiring mereka keruangan tunggu tahanan. Disana ketiganya menunggu giliran untuk dimintai keterang  dalam persiangan, tetapi untuk  dua paket yang berbeda. Darni diduga menelap sisa dana bantuan Beasiswa Untuk mahasiswa S-1 lulusan terbaik SMA/MA/SMK yang diterima di unsyiah atau sering dikenal dengan sebutan  Dana Bantuan Beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD). Sedang dua rekanya itu didakwa melakukan korupsi dana Beasiswa Guru terpencil (Gurdacil).
Namun, hingga pukul 12.30 WIB, Darni cs, belum mendapatkan giliran duduk dibangku pesakitan. Sehingga sidang dengan agenda pembaca dakwaan itupu terpaksa diundur. Pada pukul 14.00 WIB, Majelis hakim yang dipimpin Syamsul Qamar MH yang didampingi Anul Madhiah SH dan Saiful Has’ary SH (Hakim Anggota) membuka sidang. Untuk panggilan perdana ditujukan untuk Darni, sementara dua sohibnya menunggulu giliran dalam ruangan tahanan.
Darni bersama Kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar SH, menuju ruangan sidang. Saat itu di kursi pesakakitan Darni hanya mendengarkan dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penutut Umum  (JPU), dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati), Aceh oleh Ramadahaniyagus SH.
Dihadapan majelis hakim, JPU mendakwa Darni M Daud dengan tuduhan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa menilai, Darni menerik sisa bantuan Beasiswa Jalur Pengembangan Daerah 2009 dan 2010  sebesar 2,7miliar lebih.
Diakhir persidangan Darni mengakui dan mengerti esensi dakwaannya. Begitupun dengan Pengacara Darni, Mukhlis Mukhtar. Dia tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Hanya saja, Mukhlis  akan menanggapi  dakwaan JPU dalam pembelaan nanti.
Hakim kemudian menyidangkan kasus yang menjerat  yang menjerat Yusuf Azis dan Mukhlis. Keduanya dikwa karena tidak menyalurkan sebagian beasiswa Calon Guru Daerah Terpencil. Akibat perbuatan mereka, Negara mengalami kerugian sebesar 1,8 miliar. Dikalkulaikan Dari dua kasus tersebut negara menelan kerugian sebesar 3,6 miliar.



Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design