.

Breaking News

Sabtu, 30 Maret 2013

Kemendagri Minta Warga Aceh Jangan Kibarkan Bendera GAM

BANDA ACEH - Warga Aceh diimbau tidak mengibarkan bendera bulan bintang terlebih dahulu, meski bendera dan lambang singa burak yang pernah menjadi simbol Gerakan Aceh Merdeka itu sudah disahkan menjadi bendera dan lambang Aceh.

Imbauan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otonomi Daerah dalam surat elektronik yang dikirim ke Pemerintah Aceh.

"Ada permintaan dari pihak Mendagri supaya jangan dikibarkan dulu, karena menunggu klarifikasi dari Mendagri," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, di Banda Aceh, Rabu (27/3/2013).


Dia mengatakan, secara yuridis formal bendera dan lambang Aceh itu sudah memiliki legalitas hukum karena qanunnya sudah dimasukan dalam lembaran daerah.

"Namun karena ada permintaan dari Mendagri untuk tidak dikibarkan dulu sambil menunggu klarifikasi, boleh-boleh saja," ujarnya.

Selain klarifikasi Mendagri, masyarakat diminta menunggu sosialisasi dulu dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait pengibaran bendera bulan bintang.

"Pengibaran bendera itu ada tata caranya sesuai qanun. Ukurannya berapa, di mana saja bisa dikibarkan itu jelas diatur, tidak bisa sembarangan," kata Edrian.

Pemerintah hingga hari ini belum melakukan sosialisasi terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu. "Sedang sibuk-sibuk begini belum ada waktu kami sosialisasi, jadi tunggu reda dulu," ujarnya.

Menurutnya sosialiasi nantinya juga akan dilakukan TNI/Polri. Penurunan bendera bulan bintang yang dilakukan polisi dan TNI di beberapa daerah dinilai karena belum adanya kesamaan persepsi dalam melihat bendera tersebut.

"Ini kalau menurut saya interpretasi saja, orang menganggapnya macam-macam, kalau orang sudah paham ini lambang dan bendera daerah bukan bendera dan lambang kedaulatan, clearsemua," sebutnya.

Pemprov Aceh sudah mengirimkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk diklarifikasi.

"Sudah kami kirim 26 Maret kemarin. Kami berikan kepada Menteri Dalam Negeri satu eksemplar dengan softcopy-nya. Dirjen Otda satu eksemplar, kemudian Kesbangpol, dan Kepala Biro Hukum Depertemen Dalam Negeri," ujar Edrian.

Sesuai peraturan, lanjut dia, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengklarifikasi Qanun itu selama 60 hari sejak diterima. "Klarifikasi itu tak boleh dilakukan secara sepihak, harus duduk bersama kalau memang dirasa ada yang kurang cocok," sebutnya.

Menurutnya Mendagri bisa saja mengajukan permohonan kepada presiden untuk membatalkan Qanun itu, namun Pemprov Aceh juga punya hak mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung jika itu terjadi. "Mudah-mudan ini tidak terjadi," tukasnya.

Menurut Edrian jika Qanun itu sudah diklarifikasi, Pemprov Aceh perlu waktu dua bulan lagi untuk melakukan proses selanjutnya termasuk mengeluarkan intruksi Gubernur Aceh tentang pergantian resmi lambang Pancacita ke logo singa burak serta pengibaran bendera bulan bintang di instansi-instansi pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Farhan Hamid, meminta legislatif dan eksekutif Aceh untuk mendinginkan dulu suasana eforia pengibaran bendera bulan bintang yang marak terjadi di berbagai daerah. "Proses klarifikasi sedang berlangsung," ujar Farhan di Banda Aceh.

Farhan yang juga putra Aceh itu enggan berkomentar terlalu jauh terkait bendera dan lambang Aceh.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/03/27/340/782571/kemendagri-minta-warga-aceh-jangan-kibarkan-bendera-gam

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design