Jakarta -Dinuri dipecat sebagai Hakim Pada Novenber 2011 karena berbuat cabul dengan pihak berperkara di kamar mandi hotel.
Namun Dainuri masih tercatat sebagai hakim di Mahkamah Syariah
Tapaktuan, Aceh.
Hal ini terungkap saat majalah Varia Peradilan
-- majalah resmi Mahkamah Agung (MA)-- menurunkan tulisan Dainuri dengan
judul 'Mengulas Konsep Hijrah, Menggugat Reformasi'. Dalam majalah
edisi 326 Januari 2013 di halaman 120 tertulis identitas penulis sebagai
'hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan'. Tulisan ini juga sempat muncul di
website resmi Badan Peradilan Agama (Badilag) pada Rabu, 21 November
2012.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Mahkamah Syariah Provinsi
Aceh, Idris Mahmudy. Menurutnya, Dainuri sudah diberi skorsing tidak
memegang perkara (non palu).
"Ini mengganggu saya, saya sudah
minta Badan Pengawas (Bawas) segera untuk segera mengeluarkan surat
pemberhentian. Perlu percepatan suratnya," kata Idris saat dihubungi
detikcom, Senin (11/3/2013).
Atas temuan ini, Komisi Yudisial
(KY) sengat menyesalkan. Sebab, Dainuri dipecat oleh Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) yang dibentuk oleh MA-KY pada 23 November 2011.
"Wah,
aneh. Munculnya justru di majalah MA. Padahal pemecatannya melalui MKH,
artinya MA terlibat. Sayang, sangat disayangkan. Apakah karena
kurangnya koordinasi antara pengelola majalah dengan Kesekretariatan MA,
Badilag atau apa motivasinya?" kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.
(asp/nrl)
Sumber : http://news.detik.com/dipecat-karena-cabul-dainuri-masih-tercatat-hakim-mahkamah-syariah.
Posting : MIZAN
Editor : Julida Fisma