.

Breaking News

Selasa, 05 Februari 2013

Napi Bayar Rp 1,5 Juta untuk Kabur

* Kepada Dua Petugas LP Banda Aceh

BANDA ACEH - Jamaluddin (32), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, mengaku menyuap dua petugas dengan uang sebesar Rp 1,5 juta agar bisa keluar dari LP itu dan akhirnya kabur. Pengakuan itu disampaikan Jamaluddin saat ditemui Serambi di Mapolresta Banda Aceh, Senin (4/2) kemarin.

Untuk diketahui, Jamaluddin yang kabur sekitar enam bulan lalu, akhirnya ditangkap tim Polres Pidie, Jumat 1 Februari 2013, di rumahnya di Gampong Tuha Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Menurut Jamal, kedua petugas LP yang disuap masing-masing berinisial Tf dan Ar.

“Untuk Tf 500 ribu rupiah sebagai ongkos urus. Sedangkan untuk Pak Ar yang tanda tangan surat izin itu dapat jatah 1 juta rupiah. Setelah saya kasih uang, saya langsung keluar LP,” kata Jamaluddin.

Ia menambahkan, upaya menyuap petugas dilakukannya karena ia sering melihat sejumlah napi lainnya dengan mudah bebas keluar masuk LP. Lalu, ia bertanya pada Tf, bagaimana caranya agar ia juga bisa keluar LP seperti napi lainnya. Lalu, katanya, Tf mengatakan bisa mengizinkan keluar LP dengan catatan harus memberi uang Rp 1,5 juta.

Jamal pun kemudian menyiapkan uang yang diminta dan menyerahkan pada Tf. “Karena saya ada keperluan ke Padang, untuk mengurus kredit mobil saya yang ditarik diler, saya minta Tf menemani saya kesana. Pokoknya dengan ada uang semuanya bisa diatur. Rata-rata bisa disuap dari LP itu,” ungkap Jamal.

Jamaluddin merupakan napi kasus narkoba pindahan dari Rutan Tanjung Gusta Sumatera Utara (Medan) ke LP Banda Aceh. Jamaluddin sebelumnya ditangkap membawa ganja sebanyak 131 kilogram dan dihukum 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Stabat, Sumatera Utara.

Terkait penangkapannya, Jamaluddin mengatakan, hal itu berawal saat ia bertengkar dengan seorang pedagang yang menagih sisa kredit pada ibunya. Saat pedagang itu datang, Jamal mengatakan akan membayar sisa kredit senilai Rp 300 ribu itu esok harinya. Namun, pedagang berkeras, sehingga ia mengancam dengan air softgun. Pedagang itu melapor ke polisi dan akhirnya ia ditangkap.

Sementara Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Aceh, sebelum mengindikasikan apa ada pelanggaran hukum yang dilakukan petugas LP yang bertugas waktu itu.(mir)

Yang Penting Servis Petugas

SELAIN memberi uang Rp 1,5 juta, Jamaluddin juga memberikan jaminan sertifikat tanah dan bangunan miliknya kepada petugas, agar ia bisa bebas keluar masuk LP tersebut. Selain itu, Jamal juga mengungkapkan, dengan Rp 300 hingga Rp 500 ribu sebagai biaya servis petugas berpengaruh di LP itu, seorang napi bisa memperoleh Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) lebih dari dua minggu tanpa pengawalan petugas.

“Kalau tidak servis, paling CMK cuma dikasih satu hari. Itupun dikawal petugas. Kalau saya sudah sering keluar masuk, iya begitulah caranya,” beber Jamaluddin.(mir)

Kedua Petugas Akui Terima Suap

DIHUBUNGI kemarin sore, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Edy SH MHum membenarkan informasi bahwa Jamaluddin menyuap petugas berinisial Tf dan Ar Rp 1,5 juta. Tf selaku petugas LP menerima Rp 1 juta, ia yang mengawal Jamaluddin hingga ke Padang, Sumatera Barat dan akhirnya napi itu kabur. Sedangkan Ar yang ketika itu menjabat Kasi Kamtib LP Banda Aceh menerima suap Rp 500 ribu untuk meloloskan Jamaluddin.

“Informasi ini sesuai pengakuan keduanya ketika diperiksa petugas Kanwil Kemenkumham Aceh, sehingga mereka dikenakan sanksi disiplin. Tf dipindahkan sebagai pegawai administrasi ke Cabang Rutan Calang, Aceh Jaya dan diturunkan pangkat dari 2B menjadi 2A. Sedangkan Ar dinonjobkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh. Sanksi ini masing-masing selama setahun,” kata Yatiman menjawab Serambi kemarin sore.

Tak hanya suap itu, menurut Yatiman, Tf dan Ar tergiur janji Jamaluddin bahwa ia akan menyerahkan lagi uang kepada keduanya setelah napi itu berhasil mengumpulkan uang dari penjualan narkoba kepada rekan-rekannya di Medan, Sumut. Kedua petugas itu juga tidak menyangka Jamaluddin kabur, selain tetap dikawal Tf, napi itu juga berjanji keluar hanya untuk mengutip uang penjualan narkoba di Medan dan Padang, Sumbar

“Apa pun alasannya, kedua petugas itu salah sehingga telah dikenakan sanksi disiplin. Persoalan pidana kami serahkan ke polisi untuk memproses. Saya tekankan seluruh petugas LP, rutan, dan cabang rutan, jangan pernah percaya pada napi sehingga memberi kelonggaran. Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Polres Pidie, berkat kerjasama mereka, Jamaluddin yang sudah hampir enam bulan kabur, berhasil ditangkap,” ujar Yatiman.(sal)

Editor : bakri
Suumber : Serambi Indonesia

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design