MEDAN- Tiga orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara (UMSU), Gusti Yonanda, M Rizal Pahlevi dan Edi Gunawan (Berkas
terpisah) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin
(18/2). Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan karena membakar bendera
pataka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU.
Akibat perbuatannya, ketiga mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UMSU ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Dalam
sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan
mendengarkan keterangan saksi disebutkan, pembakaran
bendera IMM ini
terjadi pada 16 November 2012 silam. “Karena merasa kesal dengan anggota
IMM, masing-masing terdakwa kemudian membakar bendera IMM dengan mancis
hingga menjadi abu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani
Sihombing, Senin (18/2) di ruang Kartika PN Medan.
Setelah melakukan pembakaran, lanjut jaksa, ketiga terdakwa lalu
mengupload foto pembakaran itu, dan menjadikannya profil pada handphone
Blackberry Messanger terdakwa M Rizal Pahlevi. “Kami lagi duduk-duduk di
basecamp. Trus sewaktu saya lihat handphone Blackberry saya, saya
melihat ada bendera IMM dibakar. Lalu saya dengan teman-teman saya
mendatangi mereka (terdakwa),” kata saksi Gio yang merupakan kader IMM
UMSU ketika dihadirkan JPU di persidangan.
Lanjut saksi, setelah bertemu dengan ketiga terdakwa, saksi Gio
kemudian menanyakan maksud para terdakwa membakar pataka bendera IMM.
“Saya dan teman-teman sempat menanyakan alasan pembakaran bendera (IMM)
itu. Tapi mereka jawab, katanya cuma iseng,” kata saksi di hadapan
majelis hakim yang diketuai Wasbin Simbolon.
Merasa tak terima bendera kebesarannya dibakar, saksi bersama Ketua
IMM Kota Medan Fahri Mizan kemudian membuat pengaduan prihal pembakaran
tersebut. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi,
majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan
agenda saksi lainnya. Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dijerat
Pasal 170 KUHPIdana dengan ancaman 5 tahun penjara. (far)