.

Breaking News

Senin, 20 Februari 2012

Pemilik Tanah Bantah Rusak Lokasi PKS

BLANGPIDIE – Pernyataan Bupati Abdya Akmal Ibrahim bahwa yang merusak lahan lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot adalah pemilik tanah, dibantah oleh pemiliknya, Jasman Umar. Pemilik tanah mengaku tidak merusak lahan miliknya tersebut. Menurutnya, yang merusak lokasi itu adalah pelaksana proyek pematangan lahan

Ketika ditanya siapa pelaksana proyek pelaksana pematangan lahan tersebut, sang pemilik tanah menjawab tidak tahu. “Setahu saya proyek tersebut ditenderkan. Siapa yang  tidak tahu siapa pemenangnya,” katanya.

Hal itu disampaikannya kepada Serambi, Rabu (15/2) mengklarifikasi pernyataan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang menuding dirinya sebagai.yang merusak lahan tersebut, seperti diberitakan  Serambi, edisi Rabu (15/2), di halaman 19.

Pemilik tanah mengakui tidak mau berbalas pantun dengan Akmal Ibrahin yang nota bene adalah kawan dekatnya itu. Tapi ia hanya bermaksud ingin menjelaskan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat, karena uang yang digunakan untuk pembangunan PKS itu uang rakyat, bukan uang pribadi.

Ia mengakui pihaknya bersama saudaranya sebagai ahli waris lahan itu pernah disuruh Bupati Akmal membuat surat pernyataan setuju dan mendukung PKS di lokasi tersebut, serta bersedia diganti rugi dan dibayar harga lahan itu setelah pengesahan APBK 2011.

Meskipun APBK 2011 sudah disahkan, namun hingga kini belum ada sepersenpun biaya ganti rugi itu diterimanya. “Ribuan batang pohon karet dan sawit sudah dimusnahkan untuk pembangunan PKS, tapi hingga kini belum ada sepersenpun ganti ruginya,” katanya.

Dikatakan, dalam ganti rugi lahan itu tidak pernah disebutkan harganya. Ia mengakui pernah mempertanyakan masalah ke Bupati Akmal, tapi tidak ada jawabannya, malahan Akmal hanya menjawab masalah ganti rugi itu gampang dan kamu turut saja perintah saya. “Masalah ini sudah ke ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Seperti diberitakan Serambi, edisi Rabu (15/2) lalu, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH, menyatakan, tidak ada penipuan dan perusakan lingkungan dalam masalah bekas lahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot. Pekerjaan pematangan lahan lokasi tersebut sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku.

Malah menurut Akmal pihak yang merusak lahan lokasi PKS itu justru dilakukan oleh pemilik lahan, sebagai pihak pelaksanaan proyek persiapan lahan lokasi.(az)

Editor : bakri

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design