.

Breaking News

Senin, 20 Februari 2012

Kasus gudang sosial Abdya, polisi harus usut

BLANGPIDIE - Kalangan aktivis dan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pihak kepolisian setempat untuk segera menuntaskan proses hukum kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat. Pasalnya, kasus yang sebelumnya pernah diberitakan sudah sampai pada tahap penyelidikan dan memintai keterangan dari dua pejabat terkait dan pelaksana proyek tersebut, hingga kini belum jelas keberlanjutan proses hukumnya dan terkesan “mengambang”.



“Kami meminta pihak kepolisian serius dalam menangani dan mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gudang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Abdya tersebut. Sebab, kasus yang semetinya sudah ada peningkatan status itu hingga kini belum ada kejelasan tentang keberlanjutan proses hukumnya, sehingga terkesan mengambang dan menggantung,” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (PC-IMM) Abdya, Julida Fisma.

Oleh karena itu, PC-IMM Abdya mendesak Kapolres setempat untuk lebih serius lagi menangani dan menuntaskan kasus yang sudah diketahui publik tersebut. Sebab, jika persoalan itu tidak segera dituntaskan, akan memunculkan persespsi negatif dari masyarakat Abdya terhadap kinerja pihak kepolisian setempat. “Jika proses hukum terhadap kasus dugaan penyimpangan seperti itu mengambang, otomatis masyarakat akan berasumsi bahwa aparat penegak hukum di Abdya terapkan sistem tebang pilih,” paparnya.

Dia mengatakan, kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung dimaksud sudah menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat, sehingga sangat wajar jika aparat penegak hukum di Abdya di desak lebih giat lagi menuntaskan kasus dugaan penyimpangan proyek dimaksud.

“Saya berharap pihak kepolisian mampu menyikapi kritikan ini dengan cara bijak sana. Sebab masyarakat Abdya sangat mendambakan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata tanpa membedakan suku atau golongan, atau biasa dianalogikan seperti matapisau yang tanjam dibawah tumpul diatas. Karena semua manusia sama kedudukannya di mata hukum,” pungkas Julida Fisma.

Terkait dengan desakan dan kritikan PC-IMM Abdya tersebut, Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti tidak bersedia memberikan tanggapannya. Pesan singkat melalui SMS yang dikirim Waspada terkait kasus tersebut juga tak mendapatkan balasan. Akibatnya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil memperoleh penjelasan dari kapolres Abdya terkait keberlanjutan proses hukum kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan Negara di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Abdya tersebut.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan penyelidikan tentang dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gudang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat dengan sumber dana Otsus 2009 sebesar Rp 791 juta. Dua pejabat terkait  dan pelaksana proyek juga sudah diminta keterangan, polisi juga meminta bantuan audit BPKP (badan pemeriksa keuangan pembangunan) untuk mengetahui kemungkinan terjadi kerugian negara.Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti kepada para wartawan saat itu menjelaskan, masalah tidak tuntas pembangunan Gudang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di kompleks Perkantoran Abdya tersebut sekaligus tentangdugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya sedang dalam proses penyelidikan polisi. Selain mengumpulkan data, polisi juga meminta keterangan dari RT, Kuasa Direktur CV BK sebagai pihak pelaksana proyek (kontraktor).

Dua pejabat  terkait dengan pelaksanaan proyek, menurut kapolres, juga diminta keterangan, yaitu mantan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja, H, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan  Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), Drs IA. “Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus tersebut segera ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya. Penyelidikan yang dilakukan polisi juga meminta bantuan audit dari BPKP untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara terkait dengan proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa gudang sosial yang sempat dipasang garis polisi (police-line) saat itu tidak dibenarkan pelaksanaan pekerjaan lanjutannya karena adanya temuan penyimpangandan penyalahgunaan keuangan Negara dalam proyek tersebut, informasi lain menyebutkan bahwa hasil audit BPKP terkait proyek tersebut ditemukan adanya kerugian Negara sehingga pejabat di dinas setempat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Abdya, namun terakhir kasus tersebut hingga kini tidak lagi diketahui kelanjutannya dan bahkan pembangunan gudang sosial tersebut sudah selesai dilanjutkan pelaksanaannya oleh pihak kontraktor. “Aneh juga kasus itu, kemarin sudah dikasi garis polisi dan kontraktor sempat kalang kabut karena tidak bisa melanjutkan pekerjaannya, sempat berembus kabar bahwa pihak kontraktor sempat melakukan lobi dan pendekatan ke berbagai pihak agar dapat meneruskan pekerjaannya, saat itu wartawan dan muspida juga dibawa oleh polisi untuk melihat langsung kasus bangunan gudang sosial tersebut, tetapi kini kok malah kasusnya mengendap, tentu saja menimbulkan tandatanya di masyarakat, ada apadengan pihak kepolisian,” tutur salahseorang aktifis LSM di Abdya.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design