BLANGPIDIE - Kalangan aktivis dan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat Daya
(Abdya) mendesak pihak kepolisian setempat untuk segera menuntaskan
proses hukum kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat. Pasalnya, kasus yang sebelumnya
pernah diberitakan sudah sampai pada tahap penyelidikan dan memintai
keterangan dari dua pejabat terkait dan pelaksana proyek tersebut,
hingga kini belum jelas keberlanjutan proses hukumnya dan terkesan
“mengambang”.
“Kami meminta pihak kepolisian serius dalam
menangani dan mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pada proyek
pembangunan gudang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Abdya tersebut. Sebab,
kasus yang semetinya sudah ada peningkatan status itu hingga kini belum
ada kejelasan tentang keberlanjutan proses hukumnya, sehingga terkesan
mengambang dan menggantung,” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa
Muhamaddiyah (PC-IMM) Abdya, Julida Fisma.
Oleh karena itu,
PC-IMM Abdya mendesak Kapolres setempat untuk lebih serius lagi
menangani dan menuntaskan kasus yang sudah diketahui publik tersebut.
Sebab, jika persoalan itu tidak segera dituntaskan, akan memunculkan
persespsi negatif dari masyarakat Abdya terhadap kinerja pihak
kepolisian setempat. “Jika proses hukum terhadap kasus dugaan
penyimpangan seperti itu mengambang, otomatis masyarakat akan berasumsi
bahwa aparat penegak hukum di Abdya terapkan sistem tebang pilih,”
paparnya.
Dia mengatakan, kasus dugaan penyimpangan pada proyek
pembangunan gedung dimaksud sudah menjadi bahan perbincangan dikalangan
masyarakat, sehingga sangat wajar jika aparat penegak hukum di Abdya di
desak lebih giat lagi menuntaskan kasus dugaan penyimpangan proyek
dimaksud.
“Saya berharap pihak kepolisian mampu menyikapi
kritikan ini dengan cara bijak sana. Sebab masyarakat Abdya sangat
mendambakan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata tanpa membedakan
suku atau golongan, atau biasa dianalogikan seperti matapisau yang
tanjam dibawah tumpul diatas. Karena semua manusia sama kedudukannya di
mata hukum,” pungkas Julida Fisma.
Terkait dengan desakan dan
kritikan PC-IMM Abdya tersebut, Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti tidak
bersedia memberikan tanggapannya. Pesan singkat melalui SMS yang dikirim
Waspada terkait kasus tersebut juga tak mendapatkan balasan. Akibatnya,
hingga berita ini diturunkan belum berhasil memperoleh penjelasan dari
kapolres Abdya terkait keberlanjutan proses hukum kasus dugaan
penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan Negara di Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Abdya tersebut.
Seperti yang pernah diberitakan
sebelumnya, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan penyelidikan
tentang dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gudang Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja setempat dengan sumber dana Otsus 2009 sebesar Rp 791 juta.
Dua pejabat terkait dan pelaksana proyek juga sudah diminta
keterangan, polisi juga meminta bantuan audit BPKP (badan pemeriksa
keuangan pembangunan) untuk mengetahui kemungkinan terjadi kerugian
negara.Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti kepada para wartawan saat itu
menjelaskan, masalah tidak tuntas pembangunan Gudang Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja di kompleks Perkantoran Abdya tersebut sekaligus
tentangdugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya sedang dalam proses
penyelidikan polisi. Selain mengumpulkan data, polisi juga meminta
keterangan dari RT, Kuasa Direktur CV BK sebagai pihak pelaksana proyek
(kontraktor).
Dua pejabat terkait dengan pelaksanaan proyek,
menurut kapolres, juga diminta keterangan, yaitu mantan Kadis Sosial dan
Tenaga Kerja, H, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), Drs IA. “Bila ditemukan bukti
permulaan yang cukup, maka kasus tersebut segera ditingkatkan menjadi
penyidikan,” katanya. Penyelidikan yang dilakukan polisi juga meminta
bantuan audit dari BPKP untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian
negara terkait dengan proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun,
menyebutkan bahwa gudang sosial yang sempat dipasang garis polisi
(police-line) saat itu tidak dibenarkan pelaksanaan pekerjaan
lanjutannya karena adanya temuan penyimpangandan penyalahgunaan keuangan
Negara dalam proyek tersebut, informasi lain menyebutkan bahwa hasil
audit BPKP terkait proyek tersebut ditemukan adanya kerugian Negara
sehingga pejabat di dinas setempat telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh penyidik polres Abdya, namun terakhir kasus tersebut hingga kini
tidak lagi diketahui kelanjutannya dan bahkan pembangunan gudang sosial
tersebut sudah selesai dilanjutkan pelaksanaannya oleh pihak kontraktor.
“Aneh juga kasus itu, kemarin sudah dikasi garis polisi dan kontraktor
sempat kalang kabut karena tidak bisa melanjutkan pekerjaannya, sempat
berembus kabar bahwa pihak kontraktor sempat melakukan lobi dan
pendekatan ke berbagai pihak agar dapat meneruskan pekerjaannya, saat
itu wartawan dan muspida juga dibawa oleh polisi untuk melihat langsung
kasus bangunan gudang sosial tersebut, tetapi kini kok malah kasusnya
mengendap, tentu saja menimbulkan tandatanya di masyarakat, ada
apadengan pihak kepolisian,” tutur salahseorang aktifis LSM di Abdya.
Editor: PRAWIRA SETIABUDI