.

Breaking News

Senin, 20 Februari 2012

Direktur RSUD Abdya Terancam Dilaporkan ke Komnas HAM

Blangpidie | Harian Aceh – Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC-IMM) Abdya mengancam melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Abdya ke Komnas HAM. Hal itu sebagai tanggapan atas dilaporkannya IMM ke polisi terkait aksi unjukrasa di luar pagar rumah sakit tersebut Selasa (3/5) lalu.

“Surat laporan itu akan kami layangkan Senin (9/5) ini, dengan tembusan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan RI, Pimpinan Pusat (PP) Muhamammadiyah, Pimpinan Pusat (PP) IMM, PD IMM, Gubernur Aceh, Dinkes Aceh, dan instansi terkait lainnya. Laporan itu kita layangkan sebagai bentuk dan tindaklanjut kita terhadap sikap Direktur RSUD Abdya yang berusaha melakukan upaya pembungkaman terhadap hak berdemokrasi warga negara Indonesia,” papar Ketua PC-IMM Abdya Julida Fisma, kepada wartawan, Sabtu (7/5).
Selain itu, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh juga mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan Direktur RSUD Abdya yang melaporkan PC-IMM ke Polisi. Bahkan lembaga Gerakan Respon Hukum Cepat (GRHC) Aceh yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, berjanji akan melakukan pendampingan hukum dan mengadvokasi kasus tersebut sampai ke pengadilan.
“Pelaporan terhadap IMM oleh Direktur RSUD Abdya itu merupakan bentuk dari prilaku yang bertentangan dengan aturan hukum, dan ini menunjukan bahwa pihak RSUD Abdya adalah lembaga yang anti kritik dan anti tesis terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengontrol pelayanan publik bidang kesehatan. Pola prilaku ini menunjukan bahwa pihak RSUD Abdya masih menganut sistem dan gaya orde baru serta alergi dengan upaya kontrol dan keterlibatan komponen sipil dalam mengawal pelayanan publik secara prima di bidang kesehatan,” tulis tim Gerakan Respon Hukum Cepat (GRHC) Aceh yang terdiri dari, Direktur LBH Banda Aceh, Hospi Nofrizal Sabri SH, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli SH dan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, dalam pers rilis yang diterima wartawan, Kamis (5/5).
Dalam pers rilis itu disebutkan, berdasarkan aturan hukum dan hasil analisis yang dilakukan GRHC menunjukkan bahwa, bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh IMM, khususnya dalam respon terhadap isu kesehatan lewat aksi damai (demo) itu adalah wujud dari partisipasi warga negara dalam mempercepat proses pelayanan yang baik dibidang kesehatan dan hal itu menurut mereka sesuai dengan arah kebijakan nasional untuk mempercepat tercapainya Millenium Development Goal’s (MDGs) pada tahun 2015.
“Dalam UU 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Bab VII tentang peran serta masyarakat, jelas disebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah dibidang kesehatan, kemudian dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pada Bab VI tentang peran serta masyarakat dalam Pasal 8 diakui meliputi hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi serta hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab, serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum,” tulis tim GRHC.
Kemudian, tambah GRHC, dalam UU No 39 tahun 1999  tentang Hak Asasi Manusia Bab VIII tentang partisipasi masyarakat dan dalam UUPA tentang partisipasi masyarakat juga disebutkan bahwa dalam proses melakukan perjuangan terhadap hak dasar masyarakat secara umum dilindungi, apalagi berbicara soal pelayanan terhadap kesehatan bagi masyarakat dan itu sangat erat kaitanya dengan upaya dalam memperjuangkan hak-hak asasi masyarakat miskin terutama atas hak layanan dalam kesehatan. “Jadi berangkat dari hal tersebut, maka demontrasi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sah sebagai bagian dari kontrol publik atas hak kesehatan,” tegas mereka.
Ditambahkan, jika merujuk atas dasar aturan hukum di tersebut, jelas bahwa apa yang dilakukan oleh PC-IMM itu merupakan hak impunitas warga negara dalam melakukan kontrol atas pelayanan publik, maka atas dasar tersebut pihak RSUD Abdya seharusnya tidak perlu melaporkan aksi unjukrasa tersebut ke Polisi, sebab itu merupakan hak dan tanggungjawab sebagai warga negara. “Dan jika kasus ini tetap dilanjutkan maka GRHC akan menjadi pihak pertama yang akan mendampingi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara hukum sampai proses di pengadilan,” papar mereka.
Mereka juga menilai, sikap Direktur RSUD Abdya yang melaporkan IMM ke polisi itu, merupakan prilaku yang sangat bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia serta melanggar HAM secara terencana, dan atas dasar tersebut GRHC akan segera melayangkan surat kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Lembaga perlindungan Saksi dan korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan mendesak ikatan dokter indonesia (ID) untuk melakukan pembinaan dan pemahaman mendasar atas tugas dan tanggung jawab seorang dokter terhadap masyarakat terutama pemahaman terhadap UU yang menyangkut kesehatan dan peran serta masyarakat.
Kecaman senada juga disampiakan Direktur Utama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH yang juga pengacara khusus Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar. Dia menilai sikap yang diambil Direktur RSUD Abdya itu menunjukkan kekerdilan dia dalam berpikir. “Dia tidak paham dengan posisi jabatan publik atau dia memang sengaja ingin menutupi ketidak mampuannnya dalam melayani dan memperpaiki kesehatan masyarakat di Abdya. Oleh karena itu YARA mengecam tindakan tersebut dan meminta Bupati Abdya untuk mencopot Direktur tersebut,” tulisnya dalam pers rilis yang diterima wartawan secara terpisah.
Safaruddin juga meminta pihak kepolisian bersikap profesioanal dan proporsional dalam menanggapi persolan tersebut, hal itu mengacu kepada UU No 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat, karena mengeluarkan pendapat di muka umum itu di jamin oleh undang-undang yang salah satunya juga unjuk rasa atau demonstrasi.
Terkait masalah tersebut, Direktur RSUD Abdya drg Cut Nandalia yang dihubungi Harian Aceh melalui ponselnya mempersilakan pihak IMM untuk melaporkan dirinya ke Komnas HAM, pihaknya yakin hukum akan bicara fakta siapa yang benar dan siapa yang salah. “Silakan saja, kami tunggu, hukum juga punya aturan main, kok,” tegasnya.
Dikatakan Cut Nandalia, meskipun dirinya berasal dari tenaga medis, akan tetapi sedikit tidaknya dirinya juga mengerti hukum dan aturan main dalam penegakan hukum di negara ini. Sebelum melaporkan IMM ke Polisi tambahnya, pihaknya juga sudah mempelajari akar perkara dan prosedur hukum yang harus dijalankan. “Silakan saja, kami tidak akan gentar kok, sejauh kami benar, apalagi posisi kami adalah dalam melindungi nama baik institusi yang terlanjur dilecehkan oleh mereka-mereka yang mengatas namakan IMM,” pungkasnya.(fri)

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design