.

Breaking News

Minggu, 19 Februari 2012

Bupati Abdya Berhentikan Keuchik Kuta Jeumpa

BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) memberhentikan Alimuddin Alian dari jabatan Keuchik Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa. Keuchik tersebut diberhentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat yang menemukan penyelewengan keungan gampong, adminitrasi pemerintahan, permasalahan kemasyarakatan, dan pengutipan ongkos angkut beras miskin (Raskin).  Keputusan memberhentikan Alimuddin Alian dari jabatan keuchik, disampaikan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, secara terbuka dalam acara launching (penyaluran) perdana Raskin pagu 2012 yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Manggeng, Kamis (16/2).

“Beberapa hari lalu, saya sudah meneken SK pemecatan salah seorang oknum keuchik di Kecamatan Jeumpa,” ungkap Akmal.  Saat itu, Bupati Abdya menjelaskan bahwa, pihaknya tidak main-main dalam setiap tindak penyimpangan distribusi raskin yang dilakukan oleh aparatur gampong.

Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Ikhwansyah TA SH dihubungi Serambi membenarkan, bahwa Alimuddin Alian, sudah diberhentikan dari jabatan Keuchik Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya, nomor 141/53/2012 tanggal 3 Februari 2012. Keputusan tersebut, sudah disampaikan kepada bersangkutan.

Dijelaskannya, pemberhentian didasarkan pada temuan penyelewengan keungan gampong, adminitrasi pemerintahan, permasalahan kemasyarakatan, dan pengutipan ongkos angkut beras miskin (Raskin) sebagaimana dilaporkan Tim Insepktorat Abdya. “Temuan-temuan dari hasil pemeriksaan tersebut, dilaporkan oleh tim pemeriksa kepada Bupati Abdya,” kata Kabag Pemerintahan tersebut.(nun)

Editor : bakri

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design