.

Breaking News

Rabu, 13 Maret 2013

Lusa, KPK periksa Anas Urbaningrum

Lusa, KPK periksa Anas Urbaningrum untuk Irjen Djoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat pekan ini. Anas diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011.
"KPK akan periksa Anas Urbaningrum pada Jumat pekan ini terkait simulator," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers, Rabu (13/3).

Johan menyatakan, KPK bakal memeriksa Anas sebagai saksi buat tersangka Djoko Susilo. Saat ditanya apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 8 miliar ke beberapa anggota DPR, terkait pembahasan anggaran proyek simulator.

Untuk kasus lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut KPK, Anas saat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Anas diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Anas Urbaningrum sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.

Perbuatan yang disangkakan kepada Anas adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

KPK sudah menyita beberapa harta DS, diduga disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah rekening bank, beberapa rumah mewah, tanah, salon, serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
[lia]
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/lusa-kpk-periksa-anas-urbaningrum-untuk-irjen-djoko.html
Posting : Zulfahmizar
Editor : Julida Fisma

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design