.

Breaking News

Senin, 20 Februari 2012

Sarang Walet di Abdya Luput dari Perhatian Pemkab

BLANGPIDIE – Usaha sarang burung walet yang semakin menjamur di atas bangunan pertokoan bertingkat dalam Kota Blangpidie dan sebagian kawasan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), disinyalir luput dari perhatian Pemkab setempat. Bahkan, menurut informasi, pemasukan daerah dari sektor tersebut juga belum bisa terwujud, karena hingga kini qanun yang mengatur tentang usaha rakyat itu belum ada.

“Kita sangat menyayangkan, sektor yang semestinya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial itu malah luput dari perhatian Pemkab Abdya. Sementara pihak pengusaha sudah bertahun-tahun menikmati hasil dalam jumlah besar dari hasil panen sarang burung walet tersebut,” kata Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC-IMM) Abdya, Julida Fisma, kepada Serambi, Jumat (8/4).

Selain tak mampu menggali sektor-sektor potensi PAD, Ketua PC IMM itu juga menilai, eksekutif dan legislatif di Abdya lalai dalam membuat qanun yang dapat mendatangkan PAD, khususnya dari sektor usaha sarang burung walet yang kian menjamur di kabupaten dimaksud. “Wajar jika Abdya defisit anggaran tiap tahun, sebab Pemkab  Abdya sendiri tidak giat dan mengabaikan pembuatan qanun untuk pajak sarang walet yang seharusnya menjadi prioritas,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Blangpidie yang dikenal sebagai kota dagang, sejak 10 tahun terakhir juga dikenal sebagai lokasi bersarang walet seiring tumbuhnya bangunan toko bertingkat di kota itu. Sebagian besar lantai paling atasnya bangunan diubah fungsi menjadi tempat besarang walet. Pemilik toko, terutama dari kalangan warga keturunan Tionghoa seperti berlomba membangun toko baru bertingkat yang permanen atau menambah ketinggian bangunan toko yang telah ada khusus untuk sarang walet.

Sebab, selain bisa dimanfaatkan sebagai obat, harga sarang burung walet juga sangat menggiurkan. Bahkan bisnis dengan julukan “emas putih” itu, ada beberapa toko sudah ditutup pemiliknya dan hanya diperuntukkan sebagai tempat walet bersarang. Namun sayangnya sumber PAD sangat potensial ini sudah bertahun-tahun lolos dari perhatian Pemkab Abdya.

Beberapa waktu lalu Serambi pernah mewawancarai Kepala Kantor KP2T Abdya, Jasman SPd, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Abdya. Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (3/5/2010) itu, Jasman secara detail mengungkapkan bahwa, kondisi itu terjadi karena belum ada qanun, sehingga pajak dari sektor galian C dan penangkaran sarang burung walet di Abdya belum bisa dikutip.

Untuk diketahui beberapa Kabupaten/kota di Indonesia tidak merekomendasikan rumah sarang burung walet berada di tengah kota, sebab dapat menyebabkan 24 jenis penyakit yang menyerang otak, syaraf, dan penyakit lainnya yang ada pada burung walet. Dari beberapa literatur keluaran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), burung walet dapat menyebabkan penyakit pada manusia jika letak kandang tidak sesuai aturan.

Penyakit tersebut disebarkan melalui air liur, napas, dan kotoran walet. Orang yang terkena virus dari burung walet biasanya merasa pusing, lemas, dan lelah. Jika virus menyerang syaraf, penyakit yang ditimbulkan sangat berbahaya dan menyebabkan kelumpuhan. Karena itu, LIPI menyarankan rumah yang digunakan sebagai sarang burung walet harus berada jauh dari pemukiman penduduk.(tz)
 
Sumber Berita  : http://aceh.tribunnews.com/news/view/53526/sarang-walet-di-abdya-luput-dari-perhatian-pemkab 

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design