.

Breaking News

Senin, 20 Februari 2012

Bupati: Tidak Ada Penipuan Dalam Pembangunan PKS

BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH, menyatakan, tidak ada penipuan dan perusakan lingkungan dalam masalah bekas lahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot. Pekerjaan pematangan lahan lokasi tersebut sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Akmal Ibrahim pada acara pelantikan pengurus  Forum Komunikasi Keuchik Aceh Barat Daya (F3 Abdya) Selasa (14/2) di lapangan bola kaki Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee

Dalam acara yang ikut dihadiri Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo SIK, Bupati Akmal juga mengatakan, bahwa persoalan  perusakan dan penipuan terhadap lahan lokasi PKS tersebut hanya merupakan isu yang sengaja dimunculkan terkait pelaksanaan Pilkada. “Di era akan berakhirnya masa jabatan bupati berbagai macam fitnah dan gesekan bermunculan. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan  berbagai isu tersebut,” katanya.

Malah menurut Akmal pihak yang merusak lahan lokasi PKS itu justru dilakukan oleh pemilik lahan, sebagai pihak pelaksanaan proyek persiapan lahan lokasi. Menurutnya, sebelum dikerjakan pematangan lahan, pemilik tanah sudah sepakat dengan Pemkab Abdya  tentang harga lahan lokasi PKS dengan harga 15 juta perhektare. Akan tetapi ketika dikerjakan persiapan lahan, pemilik tanah tiba-tiba meningkatkan harga lahan yang tidak rasional, yaitu Rp 1 miliar/hektare.

Dalam negosiasi pemilik tanah menurunkan Rp 100 juta perhektar dengan luas lahan 30 hektere. Sedangkan Pemkab Abdya menawarkan ganti rugi Rp 40 juta/hektare. Karena dinilainya sangat tinggi, maka Pemkab tidak bersedia membayar dengan harga Rp 1 miliar itu. Pemkab tetap bertahan Rp 40 juta/hektare, hal ini juga didukung dengan kesepakatan Muspida dalam suatu pertemuan di Mapolres pada saat itu..

Dikatakan Akmal, kalau pun Pemkab memaksakan membayar ganti rugi Rp 100 juta/hectare itu katanya, pasti ditolak pihak DPRK, dan akan menjadi masalah hukum. “Kita bertahan Rp 40 juta/hektare, namun tidak dicapai kesepakatan, meskipun pemilik tanah sudah dibujuk. Tidak dicapai kesepakatan, lalu lokasi pembangunan PKS terpaksa dipindah ke lokasi lain, yaitu di lokasi Desa Persiapan Lhok Gayo. Jadi, bagaimana dikatakan penipuan,” katanya.

Penjelasan Bupati Akmal sepertinya menanggapi pemberitaan yang mengutip pernyataan Kapolres Abdya yang saat itu dijabat AKB Drs Subakti, tentang telah ditetapkan dua orang tersangka terkait pekerjaan lahan lokasi PKS di Desa Gunung Samarinda. Dua tersangka telah ditetapkan, masing-masing, MH, oknum Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Abdya, dan YM, mantan Sekda Abdya.

Terkait masalah itu, Serambi belum berhasil memintai tanggapan pemilik lahan PKS tersebut. Beberapa kali dihubungi kedua nomor HP nya sedang tidak aktif.(az)

Editor : bakri

Komentar Anda Disini !

Copyright © 2010 - Abdyanews
Designed By Xplory Design